Rabu, 30 November 2022

MEMBUAT KARTU KELUARGA MUDAH SEKALI

Terakhir mengurus penambahan anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) sekitar 4 tahun yang lalu  dan karena melahirkan anak kedua akhirnya harus update KK kembali.

Ternyata proses pembuatan update KK sangat berbeda dari 4 tahun yang lalu, sekarang sangat mudah dan praktis tanpa perlu keluar dari rumah.

Cocok sekali untukIbu Rumah Tangga yang lagi sibuk-sibuknya mengurus new born.

Buat warga Kota Semarang yang mau mengurus urusan surat-surat dokumen kependudukan, baik akta lahir, kematian, KIA, maupun KK bisa melalui website atau lewat aplikasi si Denok.

Karena kebetulan handphone IOS belum support, jadi kali ini saya menggunakan website siDenok sidnok.semarangkota.go.id.

 

Tampilan Website : sidnok.semarangkota.go.id

Pertama kali masuk website siDenok, tentunya kita harus punya akun dulu.

Tidak sulit kok, cukup mengikuti arahan sesuai di web/ aplikasi untuk memasukkan kelengkapan identitas kita, no hp dan email untuk konfirmasi. Setelah akun kita sudah jadi di siDenok, maka pelayanan kependudukan yang akan kita inginkan siap dimulai. Untuk step by step sign up di siDenok mungkin berikutnya bisa saya ceritakan.

 Tidak perlu ribet mengurus surat pengantar dari RT- RW- Kelurahan- Kecamatan untuk membuat KK baru, cukup siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk .jpeg untuk di upload sebagai syarat mengurus Kartu Keluarga :

1.   1. Surat Kelahiran asli yang diperoleh saat pulang dari RS (asli yang ada stempelnya). Karena saat upload saya menggunakan surat kelahiran yang tidak ada stempelnya maka prosesnya di tolak oleh system.

2.     2. Buku nikah

3.     3. Kartu Keluarga Lama

 Setelah semua dokumen di upload maka tinggal menunggu persetujuan yang nantinya akan dikonfirmasi melalui wasapp maupun email kita, baik berhasil maupun gagal karena ada syarat yang kurang.

Smart city Kota Semarang sangat membantu sekali efisiensi waktu dan tenaga untuk mengurus surat-surat kependudukan. Semarang Hebat !

  

Email Balasan dari Sidnok apabila pengajuan kita sudah selesai

Untuk berkas KK terbaru bisa kita unduh dan print di rumah tanpa perlu pergi ke Dinas Dukcapil.

Praktis kan ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar